MOMSMONEY.ID – Moms, selalu waspada ya kalau memanfaatkan pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi kebutuhan pendanaan modal usaha atau lainnya. Yang terbaru ada kabar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa OJK telah meminta perbankan untuk memblokir 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae bilang, langkah tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal akan terus dilakukan oleh OJK. Tujuannya, agar tidak merugikan masyarakat yang mengajukan pinjaman di pinjol ilegal. Baca Juga: IHSG DIbuka Menguat, KB Valbury Memproyeksikan Ada Potensi Pelemahan
- Tidak terdaftar/berizin dari OJK
- Penawaran bunga tinggi
- Persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas
- Penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial
- Meminta akses terhadap data pribadi
- Dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas