Tetapkan Harga Patokan Biomassa Co-Firing, Menteri ESDM: Skala Keekonomiannya Menarik



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menilai formula harga patokan biomassa untuk co-firing yang baru saja ditetapkan menarik dari sisi skala keekonomian.

Asal tahu saja, Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa Sebagai Campuran Bahan Bakar pada PLTU yang diteken pada 27 November 2023. 

"Seharusnya kalau skala keekonomiannya menarik dong. Itu (juga) yang harus dicari, bagaimana mengupayakan ketersediaan bahan itu dengan skala ekonomis, yang bisa masuk. Begitu kan prinsipnya," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (22/12).


Baca Juga: Industri Biomassa Butuh Lebih Banyak Dukungan Pendanaan Perbankan Nasional

Arifin melanjutkan, pemerintah memang berkomitmen untuk mndorong pemanfaatan biomassa sebagai bahan bakar cofiring Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Pasalnya, melalui skema ini, langkah penurunan emisi bisa dilakukan. 

Meski demikian, pemerintah berharap, pemanfaatan biomassa jangan sampai mendorong penambahan subsidi.

Untuk itu, pelaku usaha pun didorong untuk mampu menciptakan bahan bakar biomassa yang menarik secara keekonomian.

Dalam beleid ini, pemerintah mengatur penetapan harga patokan tertinggi untuk pembelian bahan bakar biomassa (B3m) dan harga kesepakatan. 

Dalam Pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa harga patokan tertinggi dihitung dengan formula harga batubara dikali nilai koefisien harga B3m dikali koreksi nilai kalor.

"Nilai koefisien harga B3m sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan paling tinggi 1,2," dikutip dari Pasal 19 ayat 5 Permen tersebut.

Dalam ayat selanjutnya, dijelaskan faktor koreksi nilai kalor merupakan koefisien perbandingan nilai kalori B3m terhadap nilai kalori rata-rata batubara.

Baca Juga: Realisasi Investasi Energi Terbarukan Masih Seret

Dalam Pasal 20, mengatur waktu evaluasi nilai koefisien harga B3m setiap tahun dengan mempertimbangkan Harga Batubara Acuan (HBA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika kemudian diperlukan perubahan nilai koefisien harga B3m, menteri dan direktur jenderal menetapkan perubahan nili koefisien harga B3m. 

Dalam lampiran Permen ini, memuat pula rencana pemanfaatan cofiring biomassa nasional untuk 2023-2030.

Pada tahun ini, jumlah bahan bakar biomassa ditargetkan mencapai 1,05 juta ton lalu meningkat menjadi 2,83 juta ton pada 2024 dan kembali naik signifikan hingga 10,20 juta ton pada 2025 mendatang. Selanjutnya, pemanfaatan biomassa hingga 2030 ditargetkan mencapai di atas 9 juta ton. 

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 30 November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .