Tetapkan harga pelaksanaan rights issue Rp 170 per saham, AGRS bisa raup Rp 803,32 M



KONTAN.CO.ID -JAKARTA.. PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) menetapkan harga pelaksanaan rights issue sebesar Rp 170 per unit saham. Dengan 4,72 miliar unit saham yang dilepas, AGRS bisa meraih dana segede Rp 803,32 miliar dari aksi korporasi itu.

Dalam prospektusnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu ¼, pemilik AGRS yakni Industrial Bank of Korea (IBK) mengumumkan akan mengeksekusi haknya sebanyak 4,11 miliar unit saham. Nilai ini setara Rp 700 miliar.  

Pasca pelaksanaan rights issue,  komposisi pemegang saham akan mengalami perubahan. Kepemilikan saham IBK akan menurun dari 96,06% sebelum rights issue menjadi 96,02% setelah rights issue. Adapun kepemilikan pemegang saham lain yakni PT Dian Intan Perkasa akan meningkat menjadi 0,77% dari 0,74% sebelum rights issue. Begitu juga dengan kepemilikan Willy Yonathan dan masyarakat yang akan meningkat menjadi 0,27% dan 2,76%. 


"Dana dari rights issue atau penawaran umum terbatas (PUT) II akan digunakan untuk penambahan modal bank," tulis manajemen dalam prospektus informasi yang disampaikan pada Rabu, (1/4). 

Sampai dengan 30 September 2020, posisi ekuitas bank hasil merger PT Bank Agris Tbk dengan PT Bank Mitra Niaga ini sebesar adalah Rp 1,39 triliun.  Adapun jadwal pelaksanaan rights issue, IBK  mendapatkan pernyataan efektif pada 31 Maret 2020.  

Distribusi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) akan dilakukan pada 14 April 2020 dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 15 April 2020.  Sampai 30 September 2019, emiten dengan kode sahamAGRS ini masih membukukan rugi periode berjalan sebesar Rp 55,42 miliar. Rugi ini membesar dari 30 September 2018 yang mencapai Rp 9,24 miliar. 

Sedangkan pendapatan bunga bank AGRS sebesar Rp 122,8 miliar per 30 September 2019. Nilai ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 104,11 miliar. Total aset di periode yang sama mencapai Rp 7,46 triliun. Sementara total liabilitas mencapai Rp 6,06 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana