Tetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya, ini penjelasan Kejagung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung juga sudah menjebloskan lima tersangka tersebut ke tahanan.

Kelima tersangka kasus Jiwasraya tersebut ialah:  Komisaris PT Hanson Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan Jiwasraya), Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Lalu, Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama Jiwasraya), serta Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya).

Baca Juga: Siapa Benny Tjokro yang kini tersangka kasus korupsi Jiwasraya


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, penahanan kelima tersangka tersebut dilakukan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.

Penahanan tersangka tersebut dilakukan secara terpisah yakni di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, rumah tahanan KPK, rumah tahanan KPK Guntur, Cipinang, dan Ritan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini merupakan sebuat proses penyelidikan yang kami lakukan dari usulan tim penyidik, maka kepada para tersangka dilakukan penahanan karena ada indikasi korupsi," kata Adi di Jakarta, Selasa (14/1).

Proses berikutnya, Kejagung masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna menyempurnakan berkas perkara. "Setiap saat kami akan mengevaluasi setiap perkembangan perkaranya," jelasnya.

Untuk peran masing-masing tersangka, Kejagung masih belum bisa berikan keterangan rinci karena masih tahap penyidikan. Kejagung juga masih mendalami alat bukti dalam kasus Jiwasraya ini.

Baca Juga: Kejagung juga menahan eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Syahmirwan

Kejagung juga menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti. Mengenai nilai kerugian negara dari kasus ini, masih dalam tahap hitungan.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan, para penyidik tidak bisa terbuka menjelaskan rinci materi pemeriksaan terhadap tersangka karena untuk kepentingan pemeriksaan.

"Sejak kemarin tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti, dengan alat bukti tersebut akhirnya ditemukan tersangkanya," kata Hari.

Baca Juga: Kejagung tetapkan Benny Tjokro, Hary Prasetyo, dan Heru Hidayat tersangka Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat