KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain menetapkan batas maksimal kepemilikan saham, pemerintah juga mengatur kriteria pihak investor yang bisa memiliki saham di perusahaan perasuransian. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2018 tentang kepemilikan asing di perusahaan perasuransian disebutkan, salah satu syaratnya adalah badan hukum asing yang jadi investor harus memiliki usaha sejenis atau merupakan perusahaan induk yang salah satu anak perusahannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis. Sebagai contoh, pemegang saham asing dari perusahaan asuransi jiwa berbadan hukum Indonesia mestilah pemain asuransi jiwa atau memiliki anak usaha asuransi jiwa di negara lain.
Tetapkan sejumlah kriteria, pemerintah tak ingin investor asing asal masuk asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain menetapkan batas maksimal kepemilikan saham, pemerintah juga mengatur kriteria pihak investor yang bisa memiliki saham di perusahaan perasuransian. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2018 tentang kepemilikan asing di perusahaan perasuransian disebutkan, salah satu syaratnya adalah badan hukum asing yang jadi investor harus memiliki usaha sejenis atau merupakan perusahaan induk yang salah satu anak perusahannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis. Sebagai contoh, pemegang saham asing dari perusahaan asuransi jiwa berbadan hukum Indonesia mestilah pemain asuransi jiwa atau memiliki anak usaha asuransi jiwa di negara lain.