KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali berencana melaksanakan Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk pada Selasa (9/3). Pada lelang kali ini pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 12 triliun. Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat enam seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan lima seri PBS (Project Based Sukuk). Dana yang diperoleh dalam lelang ini akan digunakan pemerintah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.
Berikut keenam seri SBSN yang akan dilelang pada Selasa 9 Maret 2021:
- SPN-S 10092021 yang jatuh tempo pada 10 September 2021 dengan imbalan diskonto
- PBS027 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2023 dengan imbalan 6.50%
- PBS017 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2025 dengan imbalan 6,125%
- PBS029 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dengan imbalan akan diumumkan saat lelang
- PBS004 yang jatuh tempo pada 15 Februari 2037 dengan imbalan 6,1%
- PBS028 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 dengan imbalan 7,75%
Lelang ini akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada Selasa 9 Maret 2021. Adapun hasil dari pelaksanaan akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Jumat 12 Maret 2021.
Baca Juga: Jumlah penawaran lelang SUN turun, ini kata pengamat Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (
open auction) dan menggunakan metode harga beragam (
multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan
yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (
weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Selain itu, Lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari