KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merevisi besaran tarif bea keluar atas ekspor produk hasil mineral seperti tembaga dan besi. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Merujuk pada Pasal 11 ayat (4), bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral program didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan smelter yang harus mencapai minimal 50%.
Tetapkan Tarif Ekspor Mineral Logam, Segini Potensi Tambahan Penerimaan Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merevisi besaran tarif bea keluar atas ekspor produk hasil mineral seperti tembaga dan besi. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Merujuk pada Pasal 11 ayat (4), bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral program didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan smelter yang harus mencapai minimal 50%.