KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sedang menunggu laporan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai status hukum Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Kedua pria tersebut merupakan personel aktif TNI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Danpuspom TNI, Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Henri dan Afri belum dimulai karena Puspom TNI belum menerima laporan resmi dari KPK. Sebagai contoh, Agung mengibaratkan bahwa Puspom TNI belum memiliki "kunci" untuk memulai proses hukum, seperti menangkap, melakukan penggeledahan, dan menyita barang bukti.
Tetapkan Tersangka Kepala Basarnas, Komandan Puspom TNI: KPK Melanggar Aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sedang menunggu laporan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai status hukum Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Kedua pria tersebut merupakan personel aktif TNI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Danpuspom TNI, Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Henri dan Afri belum dimulai karena Puspom TNI belum menerima laporan resmi dari KPK. Sebagai contoh, Agung mengibaratkan bahwa Puspom TNI belum memiliki "kunci" untuk memulai proses hukum, seperti menangkap, melakukan penggeledahan, dan menyita barang bukti.