KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Hal ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. "Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536," kata Anies di Balai Kota, Minggu (21/11).
Tetapkan UMP DKI 2022 jadi Rp 4,45 juta, Anies siapkan 7 program kesejahteraan buruh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Hal ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. "Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536," kata Anies di Balai Kota, Minggu (21/11).