KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Kabar terkait maraknya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berbisnis makanan beku alias frozen food yang dipanggil oleh pihak kepolisian mengundang perhatian Kementerian Koperasi dan UKM. Para UMKM tersebut diklaim tidak memiliki perizinan usaha dan edar di bisnis makanan beku. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun turun tangan. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) sudah mengadakan pertemuan dengan pihak Kepolisiran RI pada tanggal 18 Oktober 2021 kemarin. Hasilnya, seperti paparan yang didapat Kontan.co.id, adalah kedua belah pihak, Kemkop UKM dan Polri telah meneken nota kesepahaman yang isinya mengupayakan pembinaan ke UMKM ketimbang penangkapan UMKM dalam menjalankan usahanya, termasuk di bidang makanan beku atau frozen food.
Teten turun tangan membereskan persoalan usaha makanan beku yang dipanggil polisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Kabar terkait maraknya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berbisnis makanan beku alias frozen food yang dipanggil oleh pihak kepolisian mengundang perhatian Kementerian Koperasi dan UKM. Para UMKM tersebut diklaim tidak memiliki perizinan usaha dan edar di bisnis makanan beku. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun turun tangan. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) sudah mengadakan pertemuan dengan pihak Kepolisiran RI pada tanggal 18 Oktober 2021 kemarin. Hasilnya, seperti paparan yang didapat Kontan.co.id, adalah kedua belah pihak, Kemkop UKM dan Polri telah meneken nota kesepahaman yang isinya mengupayakan pembinaan ke UMKM ketimbang penangkapan UMKM dalam menjalankan usahanya, termasuk di bidang makanan beku atau frozen food.