Texas Gugat TikTok karena Melanggar Privasi Anak-Anak



KONTAN.CO.ID - Texas menggugat TikTok pada hari Kamis lalu dengan tuduhan platform media sosial tersebut melanggar privasi anak-anak dan hukum negara bagian dengan membagikan informasi identitas pribadi anak-anak tanpa persetujuan dari orang tua atau wali sah mereka. 

Gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung Texas Ken Paxton meminta putusan pengadilan dan denda perdata hingga US$10.000 untuk setiap pelanggaran Undang-Undang Keamanan Anak-Anak Secara Daring melalui Pemberdayaan Orang Tua, atau Undang-Undang SCOPE. 

Baca Juga: Seven & I Akan Mulai Jual Saham Mayoritasnya di Supermarket pada Akhir Tahun


Paxton mengatakan TikTok, yang induknya adalah ByteDance dari China, tidak menyediakan alat untuk membatasi privasi anak-anak dan pengaturan akun, bahkan mengizinkan informasi untuk dibagikan dari akun yang disetting pribadi, dan mengizinkan iklan yang ditargetkan kepada anak-anak. 

“TikTok dan perusahaan teknologi besar lainnya harus bertanggung jawab atas eksploitasi anak-anak Texas dan gagal memprioritaskan keselamatan dan privasi daring anak di bawah umur," kata Paxton dalam sebuah pernyataan. 

Jaksa agung mengajukan gugatan di pengadilan negara bagian Galveston County, Texas. 

TikTok tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Baca Juga: Joe Biden Didesak Percepat Pengiriman Senjata ke Israel

Selanjutnya: Tukin Kemenko Perekonomian 2025 Naik 100%, Ini Rincian Gaji & Tunjangan PNS 2024

Menarik Dibaca: 25 Ucapan Selamat Hari Raya Kuningan 2024 dalam Bahasa Bali dan Artinya

Editor: Tri Sulistiowati