KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan membantah pernah memiliki utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini diperkuat oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat Nomor 9/67/DHk tanggal 19 Februari 2007. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kemenkeu, Purnama T Sianturi mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memiliki daftar obligor atau debitur dalam kasus BLBI prioritas. “Kalau mengenai ini, tentu kemenkeu mempunyai daftar-daftar siapa yang menjadi obligor dan debitur,” kata Purnama dalam Bincang Bersama DJKN, Jumat (10/12).
Texmaco membantah pernah punya utang BLBI, ini kata Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan membantah pernah memiliki utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini diperkuat oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat Nomor 9/67/DHk tanggal 19 Februari 2007. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kemenkeu, Purnama T Sianturi mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memiliki daftar obligor atau debitur dalam kasus BLBI prioritas. “Kalau mengenai ini, tentu kemenkeu mempunyai daftar-daftar siapa yang menjadi obligor dan debitur,” kata Purnama dalam Bincang Bersama DJKN, Jumat (10/12).