JAKARTA. Proyek pembangunan proyek jalan dan underpass bagi kegiatan usaha pertambangan batubara di Kalimantan Selatan yang rencana awalnya bakal kelar awal tahun depan sepertinya bakal molor. Salah satu investor yang menggarap proyek senilai US$ 37 juta sedang terbelit perkara di pengadilan.PT Anugerah Tapin Persada (Anugerah Tapin), perusahaan yang mendapat proyek pembangunan jalan sepanjang 28 kilometer (km) di KM 101 Desa Margasari, Kabupaten Tapin, saat ini tengah digugat pailit dua krediturnya: PT Thaha Engineering Group (Thana) dan Horizon Asia Resource Ltd. (Horizon) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Kasus ini berawal dari perjanjian kerjasama antara Anugerah Tapin dan Thaha. Nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp 1,635 miliar. Dalam kerjasama itu, Thana mendapat tugas melakukan pengawasan manajemen proyek dan juga membantu direksi dalam control project schedule, project progress, dan project report.
Thaha Menggugat Pailit Anugerah Tapin
JAKARTA. Proyek pembangunan proyek jalan dan underpass bagi kegiatan usaha pertambangan batubara di Kalimantan Selatan yang rencana awalnya bakal kelar awal tahun depan sepertinya bakal molor. Salah satu investor yang menggarap proyek senilai US$ 37 juta sedang terbelit perkara di pengadilan.PT Anugerah Tapin Persada (Anugerah Tapin), perusahaan yang mendapat proyek pembangunan jalan sepanjang 28 kilometer (km) di KM 101 Desa Margasari, Kabupaten Tapin, saat ini tengah digugat pailit dua krediturnya: PT Thaha Engineering Group (Thana) dan Horizon Asia Resource Ltd. (Horizon) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Kasus ini berawal dari perjanjian kerjasama antara Anugerah Tapin dan Thaha. Nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp 1,635 miliar. Dalam kerjasama itu, Thana mendapat tugas melakukan pengawasan manajemen proyek dan juga membantu direksi dalam control project schedule, project progress, dan project report.