Thailand Berencana Melonggarkan Aturan Buy Back



BANGKOK. Krisis di bursa global memicu badan kewenangan di sejumlah negara memberlakukan kebijakan khusus untuk menjaga kestabilan pasar domestik. Salah satunya dengan mengendurkan peraturan terkait pembelian saham kembali atawa buy back. Hal ini pula yang dilakukan pemerintah Thailand.

Selain mempermudah aturan buy back, Pemerintah Negeri Gajah Putih ini juga memperlicin peraturan mengenai tender offers. Tujuannya tak lain untuk mendongkrak kembali harga saham yang terus anjlok akibat krisis dunia.

Berdasarkan berita yang dirilis media setempat yang mengutip Pravej Ongartsittigul, senior assistant secretary general Securities and Exchange Commissions, pihaknya kemungkinan akan mengubah peraturan yang mengatur ketentuan tentang buy back. Perubahan tersebut nantinya terkait dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan. Asal tahu saja, saat ini, peraturan Thailand mengharuskan perusahaan yang ingin buy back saham harus memiliki pendapatan yang positif dan likuiditas pembayaran utang yang lancar selama enam bulan ke depan.


Selain itu, persyaratan lain yang juga akan diubah antara lain terkait pelaksanaan tender offer. Saat ini tender offer wajib dilakukan jika sebuah perusahaan memiliki kepemilikan saham melebihi 25%, 50% dan 75%.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie