Thailand berlakukan peraturan tegas pada perdagangan mata uang kripto



KONTAN.CO.ID - BANGKOK. Thailand akhirnya memberlakukan peraturan yang tegas terkait menjamurnya perdagangan mata uang kripto di negeri Gajah Putih ini.

Setelah bulan Februari lalu pemerintah Thailand melarang perdagangan mata uang kripto yang dilakukan bank-bank lokal, Juni nanti, perdagangan mata uang kripto akan dikenai pajak.

Mengutip Nikkei Asian Review, Jumat (30/3), Menteri Keuangan Thailand, Apisak Tantivorawong mengumumkan pengenaan pajak kepada perdagangan mata uang kripto dengan dasar pencegahan praktik pencucian uang, penghindaran pajak dan mencegah digunakannya perdagangan kripto untuk kegiatan kriminal.


Investor kripto akan bertanggung jawab untuk membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7% pada semua perdagangan mata uang kripto serta pajak keuntungan modal 15%.

Mantan menteri keuangan dan ketua Asosiasi Fintech Thailand, Korn Chatikavanij, memperingatkan bahwa meski langkah pemerintah untuk meregulasi ini sudah tepat, namun pemerintah diminta untuk berhati-hati. "Jangan membiarkan naluri konservatif menghasilkan peraturan yang kejam", ungkap Chatikavanij, dilansir dari Nikkei Asian Review.

Thailand memiliki komunitas mata uang kripto yang terus tumbuh dan bisa dibilang sangat antusias. Tahun 2016 misalnya, transaksi Bitcoin mingguan bisa mencapai 12 juta baht. Tahun 2017 jumlahnya naik empat kali lipat menjadi 48 juta baht. Beberapa peritel di Thailand bahkan menerima bitcoin sebagai pembayaran.

Startup juga menemukan kesuksesan di Thailand tahun lalu. OmiseGo contohnya, berhasil mengumpulkan US$ 25 juta dalam penawaran umum perdana aset kripto atau Initial Coin Offering (ICO). Namun, penundaan negara dalam menyediakan kerangka pengaturan yang jelas telah membuat OmiseGo mendaftarkan platform mereka, serta ICO di Singapura, yang telah lama dilihat sebagai negara yang ramah terhadap kripto.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie