KONTAN.CO.ID - Pemerintah Thailand meningkatkan upaya pemberantasan praktik pencucian uang dengan menargetkan aliran dana abu-abu atau
gray money. Melansir Cointelegraph Selasa (13/1/2026), otoritas setempat berencana memperketat pengawasan terhadap pasar emas fisik dan aset kripto dalam satu kerangka pengawasan terpadu, guna menutup celah yang kerap dimanfaatkan jaringan kejahatan. Kebijakan ini dilaporkan diperintahkan langsung oleh Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul dan mencakup penguatan kewajiban pelaporan transaksi, penegakan standar Travel Rule untuk kripto, serta pembentukan pusat data nasional untuk memantau aktivitas mencurigakan secara real time.
Baca Juga: Menakar Urgensi Ajang World Economic Forum di Tengah Guncangan Ekonomi Global Media lokal The Nation melaporkan, langkah tersebut menyasar sektor-sektor yang selama ini digunakan untuk memindahkan dan menyimpan nilai di luar sistem perbankan formal, seperti emas batangan, platform perdagangan emas daring, hingga aset kripto. “Hari ini, kami tidak hanya menghadapi ancaman digital modern, tetapi juga kejahatan keuangan ‘analog’. Kami harus bekerja sebagai satu kekuatan terintegrasi untuk melindungi kepentingan publik dan integritas sistem keuangan,” ujar Anutin dalam pertemuan di Kementerian Keuangan Thailand, Jumat lalu. Pusat Data Nasional dan Ambang Pelaporan Emas Untuk menghadapi metode kejahatan yang terus berkembang, pemerintah Thailand berencana membangun pusat data nasional yang memungkinkan pemantauan ancaman secara langsung dan penyusunan profil risiko atas aktivitas keuangan yang mencurigakan. Di sektor emas, Anti-Money Laundering Office (AMLO) diminta menurunkan ambang batas pelaporan pembelian emas fisik.
Baca Juga: Ancaman Tarif Trump Terhadap Iran Berpotensi Panaskan Lagi Hubungan AS–China Saat ini, kewajiban pelaporan hanya berlaku untuk transaksi di atas 2 juta baht atau sekitar US$63.000. Otoritas menilai pelaku kejahatan kerap memecah transaksi menjadi nilai yang lebih kecil untuk menghindari deteksi. Selain itu, regulator juga mempertimbangkan penerapan pajak usaha baru serta audit yang lebih ketat terhadap platform perdagangan emas daring. Pengetatan Aturan Kripto dan Travel Rule Untuk aset digital, pemerintah Thailand menginstruksikan Securities and Exchange Commission (SEC) agar menegakkan Travel Rule secara ketat. Aturan anti pencucian uang global ini mewajibkan penyedia layanan aset kripto berizin untuk mengumpulkan dan meneruskan informasi identitas pengirim dan penerima transaksi tertentu, khususnya transfer antardompet yang difasilitasi bursa.
Baca Juga: Xabi Alonso Buka Peluang Kembali ke Liverpool Usai Dipecat Real Madrid Hingga saat ini, belum ada indikasi resmi bahwa penggunaan self-custody wallet akan dibatasi atau dilarang. Kewajiban tersebut terutama berlaku bagi perantara yang diatur, seperti bursa dan penyedia dompet kustodian. Meski demikian, pengetatan Travel Rule berpotensi berdampak tidak langsung pada penarikan dana ke dompet pribadi. Bursa kripto kemungkinan akan menerapkan verifikasi tambahan, pengungkapan data yang lebih rinci, atau pengawasan lebih ketat terhadap transaksi keluar guna memenuhi kewajiban pelaporan. Arah Regulasi Kripto Thailand Secara historis, Thailand dikenal menerapkan pendekatan regulasi kripto yang terstruktur dan dipimpin regulator, dengan menekankan perizinan, kepastian aturan, serta pengawasan aktif. Negara ini termasuk yang pertama di Asia Tenggara membentuk rezim regulasi komprehensif yang menempatkan bursa, broker, dan dealer kripto di bawah pengawasan SEC.
Baca Juga: Manuver Trump Guncang Risiko Perang Dagang Pada 2024, SEC Thailand juga menindak iklan kripto yang dinilai berlebihan, dengan melarang promosi yang mengglorifikasi investasi dan mewajibkan pelaku usaha membuktikan klaim dalam materi pemasaran.
Kemudian pada April 2025, Thailand menargetkan platform peer-to-peer (P2P) kripto asing sebagai bagian dari upaya memberantas kejahatan berbasis aset digital. Langkah terbaru dalam memberantas gray money menandai pergeseran penting. Dengan menyamakan emas dan kripto sebagai kanal risiko yang setara, Thailand mengirim sinyal bahwa aset digital tidak lagi diperlakukan sebagai pengecualian regulasi, melainkan menjadi bagian dari model penegakan hukum terpadu berbasis data.