Thailand Mengizinkan Pernikahan Sesama Jenis



KONTAN.CO.ID - BANGKOK. Raja Thailand mengesahkan RUU kesetaraan pernikahan yang disahkan oleh parlemen awal tahun ini. Thailand akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara dan tempat ketiga di Asia yang mengakui pernikahan pasangan sesama jenis.

Dukungan kerajaan tersebut dipublikasikan dalam lembaran resmi kerajaan pada Selasa malam, yang berarti RUU tersebut akan mulai berlaku dalam 120 hari, yaitu pada 22 Januari 2025.

Undang-undang tersebut merupakan puncak dari upaya para aktivis selama dua dekade, telah disetujui oleh Senat pada bulan Juni.


Thailand, salah satu tujuan wisata paling populer di Asia, sudah dikenal dengan budaya dan toleransi akan LGBT-nya.

Selanjutnya: UOB Proyeksikan Rupiah Berpeluang Menguat hingga Rp 14.800 pada Tahun 2025

Menarik Dibaca: Jawa Timur Waspada Bencana, Cek Peringatan Dini Cuaca Besok (26/9) Hujan Lebat

Editor: Avanty Nurdiana