Thailand Perketat Aturan Transaksi Emas, Pembayaran Tunai Bakal Dibatasi



KONTAN.CO.ID - Bank Sentral Thailand (Bank of Thailand/BoT) mengusulkan pembatasan pembayaran tunai dalam transaksi emas batangan fisik sebagai upaya meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap transaksi yang berpotensi memengaruhi nilai tukar mata uang.

Mengutip Reuters, dalam rancangan aturan yang dirilis Kamis (23/7), BoT mengusulkan agar pembayaran tunai untuk transaksi emas batangan antara toko emas dan konsumen dibatasi sebesar 1 juta baht hingga 10 juta baht per hari per pelanggan di setiap toko.

Baca Juga: Dua VLCC China Angkut 4 Juta Barel Minyak Saudi, Tinggalkan Laut Merah


Aturan tersebut saat ini masih dalam tahap konsultasi publik yang berlangsung hingga 20 Agustus.

Sementara itu, transaksi tunai antar toko emas diusulkan dibatasi sebesar 10 juta baht hingga 80 juta baht per hari per pelanggan di setiap toko.

Bank Sentral Thailand menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak membatasi nilai transaksi emas, melainkan mewajibkan penggunaan saluran pembayaran yang dapat ditelusuri (traceable payment channels) untuk transaksi bernilai besar.

Langkah itu bertujuan membantu mencegah penggunaan dana yang berasal dari sumber yang tidak jelas sekaligus memperkuat pengawasan terhadap arus transaksi.

Selain itu, dalam usulan aturan tersebut, pelanggan juga diwajibkan menerima atau menyerahkan emas batangan secara langsung.

Baca Juga: Lapangan Kerja Australia Melonjak pada Juni, Tingkat Pengangguran Tetap 4,4%

Sebelumnya, pada awal tahun ini, Bank Sentral Thailand telah menerapkan aturan untuk membatasi perdagangan emas secara daring.

Dalam kebijakan tersebut, nilai transaksi emas online dibatasi hingga 50 juta baht per orang per platform per hari.

Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bank Sentral Thailand memperkuat pengawasan terhadap perdagangan emas, yang dinilai dapat memengaruhi arus modal dan pergerakan nilai tukar baht.