KONTAN.CO.ID - BANGKOK. Thailand akan mulai memberlakukan bea masuk sebesar 10% untuk barang impor berbiaya rendah yang sebelumnya dibebaskan dari pajak. Ini sebagai bagian dari upaya pemerintah Thailand melindungi usaha kecil dan menengah (UKM). Selama ini, barang impor dengan nilai 1.500 baht sekitar Rp 750.000 atau kurang tidak dikenai bea masuk, sementara barang bernilai lebih tinggi dikenakan tarif berbeda tergantung jenis produk. Kebijakan baru ini akan berlaku mulai 1 Januari tahun depan. Menteri Keuangan Thailand Ekniti Nithanprapas dikutip Reuters mengatakan langkah tersebut akan membantu sektor manufaktur Thailand. Atas upaya ini, pemerintah meminta kerja sama para operator platform perdagangan online untuk membantu memungut bea tersebut.
Thailand Perketat Impor Barang Murah di Bawah Rp 750.000 Kena Bea Masuk 10%
KONTAN.CO.ID - BANGKOK. Thailand akan mulai memberlakukan bea masuk sebesar 10% untuk barang impor berbiaya rendah yang sebelumnya dibebaskan dari pajak. Ini sebagai bagian dari upaya pemerintah Thailand melindungi usaha kecil dan menengah (UKM). Selama ini, barang impor dengan nilai 1.500 baht sekitar Rp 750.000 atau kurang tidak dikenai bea masuk, sementara barang bernilai lebih tinggi dikenakan tarif berbeda tergantung jenis produk. Kebijakan baru ini akan berlaku mulai 1 Januari tahun depan. Menteri Keuangan Thailand Ekniti Nithanprapas dikutip Reuters mengatakan langkah tersebut akan membantu sektor manufaktur Thailand. Atas upaya ini, pemerintah meminta kerja sama para operator platform perdagangan online untuk membantu memungut bea tersebut.
TAG: