KONTAN.CO.ID - BANGKOK. Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis setelah parlemen setempat mengeluarkan keputusan pada Selasa (18 Juni). Sebanyak 130 anggota parlemen menyetujui perubahan undang-undang tersebut, sementara hanya empat anggota senat yang menolak dan 18 lainnya abstain. Undang-undang ini, yang memerlukan persetujuan kerajaan, akan mulai berlaku 120 hari setelah diterbitkan dalam lembaran negara. Dengan perubahan ini, istilah "pria", "wanita", "suami", dan "istri" dalam undang-undang pernikahan akan diubah menjadi netral gender. Undang-undang baru ini juga memberikan pasangan sesama jenis hak yang setara dengan pasangan heteroseksual dalam hal adopsi dan warisan. Dengan demikian, Thailand kini menjadi negara ketiga di Asia yang mengizinkan pernikahan sesama jenis setelah Taiwan dan Nepal. Para aktivis berharap pernikahan pertama sesama jenis dapat dirayakan paling cepat pada Oktober mendatang.
Thailand Resmi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis
KONTAN.CO.ID - BANGKOK. Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis setelah parlemen setempat mengeluarkan keputusan pada Selasa (18 Juni). Sebanyak 130 anggota parlemen menyetujui perubahan undang-undang tersebut, sementara hanya empat anggota senat yang menolak dan 18 lainnya abstain. Undang-undang ini, yang memerlukan persetujuan kerajaan, akan mulai berlaku 120 hari setelah diterbitkan dalam lembaran negara. Dengan perubahan ini, istilah "pria", "wanita", "suami", dan "istri" dalam undang-undang pernikahan akan diubah menjadi netral gender. Undang-undang baru ini juga memberikan pasangan sesama jenis hak yang setara dengan pasangan heteroseksual dalam hal adopsi dan warisan. Dengan demikian, Thailand kini menjadi negara ketiga di Asia yang mengizinkan pernikahan sesama jenis setelah Taiwan dan Nepal. Para aktivis berharap pernikahan pertama sesama jenis dapat dirayakan paling cepat pada Oktober mendatang.