Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Drummer The Beatles Richard Statkey alias Ringo Starr untuk membatalkan merek Ringgo Star milik PT Asia Global Media (AGM). Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Budi Riyanto menyatakan merek Ringgo Star milik AGM memiliki persamaan pada pokoknya dengan nama panggung Richard yang telah mempunyai reputasi internasional. Walhasil, AGM dianggap memiliki iktikad tidak baik saat mendaftarkan merek Ringgo Star di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). "Secara faktual persamaan pada pokoknya itu terdapat pada persamaan bunyi," ungkap Budi dalam sidang putusan, Selasa (21/6). Dengan demikian, majelis berpendapat merek Ringgo Star milik AGM itu dapat menimbulkan kebingungan kepada khalayak.
The Beatles batalkan merek Ringgo Star milik AGM
Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Drummer The Beatles Richard Statkey alias Ringo Starr untuk membatalkan merek Ringgo Star milik PT Asia Global Media (AGM). Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Budi Riyanto menyatakan merek Ringgo Star milik AGM memiliki persamaan pada pokoknya dengan nama panggung Richard yang telah mempunyai reputasi internasional. Walhasil, AGM dianggap memiliki iktikad tidak baik saat mendaftarkan merek Ringgo Star di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). "Secara faktual persamaan pada pokoknya itu terdapat pada persamaan bunyi," ungkap Budi dalam sidang putusan, Selasa (21/6). Dengan demikian, majelis berpendapat merek Ringgo Star milik AGM itu dapat menimbulkan kebingungan kepada khalayak.