KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN direncanakan cair pada minggu pertama bulan Ramadan 2026. Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan proses pencairan agar dana dapat diterima lebih cepat sebelum Hari Raya Idulfitri. Langkah percepatan ini diharapkan mampu membantu ASN memenuhi kebutuhan selama bulan puasa sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional. “Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” ujar Purbaya di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Anggaran THR 2026 Naik Jadi Rp 55 Triliun
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri untuk ASN serta anggota TNI dan Polri sebesar Rp 55 triliun pada 2026. Anggaran ini meningkat dibandingkan realisasi THR 2025 yang mencapai Rp 49,9 triliun. Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa penyaluran THR akan dilakukan sejak awal Ramadan. “Yang jelas awal-awal puasa (THR) sudah kita salurkan,” tutur Purbaya kepada awak media, Jumat (13/2/2026). Berdasarkan kalender 2026, Lebaran diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026. Dengan demikian, pencairan THR kemungkinan berlangsung pada pertengahan Maret. Mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN biasanya cair sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya. Artinya, pencairan THR 2026 diperkirakan berlangsung antara 11–15 Maret 2026.Komponen THR ASN 2026
THR menjadi momen yang paling dinanti bagi ASN, TNI/Polri, dan keluarga karena berperan penting dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Mulai dari biaya mudik, belanja keluarga, hingga berbagai persiapan lainnya, THR memberikan dukungan finansial yang signifikan. Berbeda dengan sektor swasta, pencairan THR bagi ASN—termasuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, serta pensiunan—biasanya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan menjelang Lebaran. Baca Juga: Rezeki ASN! THR 2026 Cair Awal Puasa Rp 55 T, Cek Gaji PNS Terbaru untuk Hitung THR Secara umum, komponen THR bagi ASN meliputi:- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Persentase tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah pusat atau daerah