KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ramadhan 1447 Hijriah akan dimulai besok Kamis 19 Februari 2026 menurut keputusan Kementerian Agama (Kemenag). Bersamaan dengan dimulainya bulan suci Ramadhan, aparatur sipil negara (ASN) atau yang dahulu tenar dengan sebutan pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapat rejeki nomplok berupa tunjangan hari raya (THR). Simak rincian gaji PNS untuk menghitung besaran THR Idul Fitri 2026. Diberitakan Kompas.com, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN/PNS mulai dicairkan pada awal Ramadhan 2026. Pencairan ditargetkan berlangsung paling lambat pada pekan pertama puasa. “(Jadwal pencairan THR) minggu pertama puasa,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026). Ia belum menyampaikan tanggal pasti pencairan. Namun, pemerintah menargetkan pencairan dilakukan lebih awal dibanding pola sebelumnya.
Baca Juga: Utang Whoosh Belum Pasti Ditanggung APBN 100%, Menkeu Purbaya Tunggu Arahan Prabowo Anggaran THR 2026 Capai Rp 55 Triliun Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada 2026. Anggaran tersebut dialokasikan bagi: - ASN - PPPK - Prajurit TNI - Anggota Polri - Hakim - Pensiunan Nilai ini lebih tinggi dibandingkan anggaran THR tahun sebelumnya sebesar Rp 49,9 triliun. Pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN pusat dan daerah, PPPK, TNI-Polri, hakim, serta pensiunan. Purbaya menyebut pencairan THR menjadi bagian dari belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai Rp 809 triliun. “Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujarnya usai forum Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026). Baca Juga: Ini Respon Menkeu Purbaya Soal Usulan IMF Terkait Kenaikan Pajak Karyawan Komponen THR ASN 2026 Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Komponen THR meliputi: - Gaji pokok - Tunjangan melekat - Tunjangan kinerja 100% (untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim) Sementara itu, ASN daerah menerima THR dengan skema serupa yang disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Adapun pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan. Tonton: Trump Kerahkan Kapal Induk Paling Canggih USS Gerald R Ford ke Iran, Ini Dia Spesifikasinya! Kapan THR ASN Cair? Jika merujuk pola sebelumnya, pencairan THR ASN biasanya dilakukan 10–14 hari sebelum Idulfitri. Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026 (menunggu sidang isbat). Jika mengikuti pola lama, pencairan berpotensi terjadi pada 11–15 Maret 2026. Namun, tahun ini pemerintah menargetkan pencairan lebih awal, yakni pada minggu pertama Ramadhan 2026. Kepastian tanggal tetap menunggu terbitnya peraturan pemerintah menjelang puasa. Dengan pencairan lebih awal, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2026. Tonton: Izin Tambang Martabe Berpeluang Dipulihkan, Pemerintah Evaluasi Ulang Daftar gaji PNS 2026 Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2026 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024 dan 2025. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya. Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024. Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Awal Ramadhan Beda, Menag Ajak Umat Islam Kuatkan Persatuan