KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta dilakukan tepat waktu. Untuk ASN, pencairan THR dapat dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, sementara bagi pekerja swasta, batas waktu pencairan adalah paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Kebijakan percepatan pencairan THR bagi ASN dengan alokasi dana sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan.
Baca Juga: Kabar Gembira, THR ASN Cair pada Maret 2025 Dengan meningkatnya daya beli, diharapkan konsumsi domestik turut terdorong, sehingga berkontribusi dalam memperkuat perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama di bidang perdagangan dan jasa. "Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran dan bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran," tulis Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, Senin (3/3). Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi nasional. Dengan adanya pencairan THR yang lebih awal, pemerintah berharap dapat mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025. Diberitakan KONTAN sebelumnya, berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025. Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 50 Triliun untuk THR ASN di Tahun 2025 Sementara pada tahun 2024 lalu, pembayaran THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.