THR Cair Lebih Cepat, Penerimaan PPh 21 Diprediksi Meningkat pada Maret 2026



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Perubahan kalender Ramadan dan Idulfitri tahun ini diperkirakan menggeser pola penerimaan pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

Lonjakan setoran yang biasanya terjadi pada April–Mei, diprediksi akan muncul lebih awal pada Maret 2026.

Pengamat dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menilai pergeseran ini erat kaitannya dengan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengikuti waktu Idulfitri.


Menurutnya, setiap momen Lebaran selalu memicu kenaikan penerimaan PPh 21 karena adanya tambahan penghasilan karyawan dari THR. Namun, karena Ramadan tahun ini datang lebih awal, maka siklus peningkatan penerimaan juga ikut maju.

Baca Juga: Timur Tengah Panas, Pemerintah Tegaskan Belum Ada Perubahan Penyelenggaraan Haji

"Siklus penerimaan PPh 21 meningkat pada hari raya mengingat adanya pemberian THR. Dugaan saya, siklus penerimaan PPh 21 bergeser. Jika tahun lalu dan sebelumnya meningkat pada bulan April-Mei, pada tahun ini saya duga akan meningkat pada bulan Maret," kata Fajry dalam keterangannya, Selasa (24/3).

Untuk diketahui, mekanisme penghitungan PPh 21 dengan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) turut memperbesar dampak tersebut. Dalam skema ini, pajak dihitung dari total penghasilan bruto, termasuk gaji dan THR dalam satu bulan.

Artinya, ketika pekerja menerima THR setara satu bulan gaji pada Maret, maka total penghasilan yang dikenakan pajak langsung meningkat.

Berbeda dengan PPh 21, Fajry menilai penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak menunjukkan pola musiman yang konsisten terkait Ramadan dan Lebaran.

Ia menekankan, jika terjadi lonjakan pada kedua jenis pajak tersebut, kemungkinan besar dipengaruhi faktor lain, seperti basis penerimaan yang rendah pada periode sebelumnya atau kebijakan pemerintah, misalnya penundaan restitusi.

"Kalau ada kenaikan yang signifikan berarti ada faktor lainnya, baik itu karena low base ataupun effort dari Pemerintah, seperti menahan restitusi," katanya.

Secara umum, kinerja penerimaan pajak di awal tahun ini menunjukkan tren positif. Hingga akhir Februari 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp 245,1 triliun. 

Angka ini mencerminkan pertumbuhan bruto sebesar 12,7% dan pertumbuhan neto sebesar 30,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Tax Ratio Indonesia Berpeluang Naik ke 13% di 2026, Begini Perhitungan Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News