KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan ketentuan pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2022 harus dibayar kontan atau tidak boleh dicicil. "THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. "Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemenaker (11/4/2022).
THR dibayar kapan?
THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Baca Juga: Persyaratan Terbaru Pendaftaran Poltek Siber dan Sandi Negara Tahun 2022Siapa yang berhak mendapatkan THR?
- Pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.