THR Hakim 2026: Kenaikan Fantastis hingga 5 Kali Lipat, Cair Lebih Awal!



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah dimulai hari ini Kamis 19 Februari 2026. Bersamaan dengan dimulainya bulan suci Ramadhan, aparatur sipil negara (ASN) termasuk hakim akan mendapat rejeki nomplok berupa tunjangan hari raya (THR). Jumlah THR hakim tahun 2026 dipastikan meningkat dibandingkan tahun 2025 karena ada kenaikan tunjangan mulai tahun ini.

Diberitakan Kompas.com, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN/PNS mulai dicairkan pada awal Ramadhan 2026. Pencairan ditargetkan berlangsung paling lambat pada pekan pertama puasa. “(Jadwal pencairan THR) minggu pertama puasa,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Ia belum menyampaikan tanggal pasti pencairan. Namun, pemerintah menargetkan pencairan dilakukan lebih awal dibanding pola sebelumnya.


Pada tahun sebelumnya, THR ASN mulai dicairkan pada pertengahan bulan suci Ramadhan. Lalu, pencairan THR ASN paling akhir adalah 10 hari sebelum Idul Fitri.

Baca Juga: Usai Libur Imlek, Kapan Libur Panjang Lagi? Ini Jadwal Tanggal Merah & Cuti Bersama

Anggaran THR 2026 Capai Rp 55 Triliun

Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada 2026.

Anggaran tersebut dialokasikan bagi:

- ASN/PNS   - PPPK   - Prajurit TNI   - Anggota Polri   - Hakim   - Pensiunan  

Nilai ini lebih tinggi dibandingkan anggaran THR tahun sebelumnya sebesar Rp 49,9 triliun. Pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN pusat dan daerah, PPPK, TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.

Purbaya menyebut pencairan THR menjadi bagian dari belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai Rp 809 triliun. “Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujarnya usai forum Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga: Ini Respon Menkeu Purbaya Soal Usulan IMF Terkait Kenaikan Pajak Karyawan 

Komponen THR ASN 2026

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Komponen THR meliputi:

- Gaji pokok   - Tunjangan melekat   - Tunjangan kinerja 100% (untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim)  

Sementara itu, ASN daerah menerima THR dengan skema serupa yang disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Adapun pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan.

Tonton: Trump Kerahkan Kapal Induk Paling Canggih USS Gerald R Ford ke Iran, Ini Dia Spesifikasinya!

Kapan THR ASN Cair?

Jika merujuk pola sebelumnya, pencairan THR ASN biasanya dilakukan 10–14 hari sebelum Idulfitri.

Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026 (menunggu sidang isbat). Jika mengikuti pola lama, pencairan berpotensi terjadi pada 11–15 Maret 2026.

Namun, tahun ini pemerintah menargetkan pencairan lebih awal, yakni pada minggu pertama Ramadhan 2026.

Kepastian tanggal tetap menunggu terbitnya peraturan pemerintah menjelang puasa.

Dengan pencairan lebih awal, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2026.

Tonton: Izin Tambang Martabe Berpeluang Dipulihkan, Pemerintah Evaluasi Ulang

Daftar Gaji dan Tunjangan Hakim 2026

THR hakim tahun 2026 dipastikan lebih besar dari tahun sebelumnya. Pasalnya hakim mendapat kenaikan tunjangan hingga lima kali lipat mulai tahun 2026. Sementara itu, gaji pokok hakim masih tetap. 

Gaji hakim tahun 2026 masih diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Aturan gaji dan tunjangan hakim itu ditandatangai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Melansir Kompas.com, PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.

Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. “Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.

Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. Sementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300. Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.

Dengan demikian, jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp 2.909.300, sedangkan Golongan III D menjadi Rp 3.179.100. Hakim Golongan IV A yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan, dan Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200 pada masa 0 tahun pengabdian.

Setelah 18 tahun, gaji Golongan IV A hanya bertambah menjadi Rp 3.274.500, sementara Golongan IV E menjadi Rp 3.746.900. Untuk mencapai angka Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan waktu 22-24 tahun.

Tonton: Persetujuan RKAB 2026 Belum Terbit, Tata Kelola Minerba Disorot

Tunjangan hakim naik 

Tunjangan hakim resmi naik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Kenaikan tunjangan hakim berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, serta peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Berikut rincian lengkap daftar kenaikan tunjangan hakim sesuai PP Nomor 42 Tahun 2025:

Pengadilan Tinggi (PT) / Pengadilan Banding - Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 110,5 juta per bulan   - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 105,5 juta per bulan   - Hakim Utama: Rp 101,5 juta per bulan   - Hakim Utama Muda: Rp 99,5 juta per bulan   - Hakim Madya Utama: Rp 95,5 juta per bulan  

Pengadilan Kelas IA Khusus - Ketua Pengadilan: Rp 87,2 juta per bulan   - Wakil Ketua Pengadilan: Rp 80,2 juta per bulan   - Hakim Utama: Rp 69,2 juta per bulan   - Hakim Utama Muda: Rp 68,2 juta per bulan   - Hakim Madya Utama: Rp 67,2 juta per bulan   - Hakim Madya Muda: Rp 66,2 juta per bulan   - Hakim Madya Pratama: Rp 65,2 juta per bulan   - Hakim Pratama Utama: Rp 64,2 juta per bulan   - Hakim Pratama Madya: Rp 63,2 juta per bulan   - Hakim Pratama Muda: Rp 62,2 juta per bulan   - Hakim Pratama: Rp 61,2 juta per bulan  

Pengadilan Kelas IA - Ketua Pengadilan: Rp 79 juta per bulan   - Wakil Ketua Pengadilan: Rp 71,8 juta per bulan   - Hakim: Rp 55,7 juta – Rp 63,7 juta per bulan  

Pengadilan Kelas IB - Ketua Pengadilan: Rp 69,6 juta per bulan   - Wakil Ketua Pengadilan: Rp 65,8 juta per bulan   - Hakim: Rp 51,3 juta – Rp 59,3 juta per bulan  

Pengadilan Kelas II - Ketua Pengadilan: Rp 59,1 juta per bulan   - Wakil Ketua Pengadilan: Rp 56,9 juta per bulan   - Hakim: Rp 46,7 juta – Rp 54,7 juta per bulan

Tunjangan lain-lain

Selain tunjangan tersebut, hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan untuk istri/suami adalah 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.

Tunjangan uang kemahalan diberikan berdasarkan zona kerja. Berikut tunjangan uang kemahalan hakim berdasarkan zona kerja:

• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 1 (Pulau Jawa): Rp 0 • Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 2 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara): Rp 1,35 juta • Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 3 (Papua, Irian Barat, Maluku, dll.): Rp 2,4 juta • Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 4 (Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna): Rp 10 juta

Purbaya Ubah Total Aturan Dana Desa, Alokasi Koperasi Desa Capai 58,03%
© 2026 Konten oleh Kontan

Selanjutnya: Suku Bunga The Fed: Ada Peluang Kenaikan, Ini Sinyalnya!

Menarik Dibaca: Warga Batang Wajib Tahu Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Lengkap Resmi Kemenag

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News