KONTAN.CO.ID - Pemerintah terus berupaya memberikan kesejahteraan untuk karyawan dan buruh di Indonesia selama pandemi Covid-19. Program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga Kartu Prakerja diberikan agar masyarakat terbantu saat menghadapi pandemi yang masih berlangsung. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga memastikan Tunjangan Hari Raya tahun ini tetap diberikan kepada karyawan.
Melansir dari
Instagram Kemnaker (13/4), THR keagamaan tahun 2021 diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021. Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut, THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu kepada karyawan yang memenuhi kriteria.
Karyawan karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR. Pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Baca Juga: Sedang cari kerja? Ada lowongan di Mandiri Utama Finance untuk minimal lulusan D3 Cara menghitung jumlah THR yang didapat
Sesuai dengan SE Menaker tentang THR tahun 201, karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji. Bagi karyawan yang belum 1 bulan atau 1 tahun bekerja, perhitungan THR yang didapat bisa menggunakan perhitungan sebagai berikut,
- (1 Bulan gaji : 12) x masa kerja
Contoh perhitungan THR karyawan kurang dari 1 tahun seperti berikut ini, (Rp 2.400.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 200.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.000.000. Jadi untuk karyawan dengan masa kerja 10 bulan akan mendapatkan THR sebanyak Rp 2.000.000.
Untuk pekerja dengan perjanjian kerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan gaji dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan yang kurang dari 12 bulan, 1 bulan gaji perhitungannya berdasarkan rata-rata gaji yang diterima setiap bulan selama masa kerja. THR karyawan wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News