KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan mulai H-10 Lebaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, THR bagi aparatur negara dan pensiunan akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjungan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja. Khusus bagi instansi pemerintah daerah, ketentuannya adalah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing dan ssuai dnegan peraturan UU.
THR Lebaran ASN 100% Gaji plus Tunjangan, ditambah 50% Tunjangan Kinerja Bulanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan mulai H-10 Lebaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, THR bagi aparatur negara dan pensiunan akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjungan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja. Khusus bagi instansi pemerintah daerah, ketentuannya adalah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing dan ssuai dnegan peraturan UU.