JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) telah mengeluarkan surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan mudik bersama. Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 ditujukan kepada para gubernur dan bupati juga walikota di seluruh Indonesia. Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Ketua Umum DPN Apindo, Pimpinan Konfederasi Serikat pekerja dan serikat buruh di Indonesia. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. "Harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," katanya dalam rilis pres yang diterima KONTAN, akhir pekan lalu.
Menurut Muhaimin, pemberian THR merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan “Dengan surat edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu,” katanya. Pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994. Dalam aturan itu disebutkan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Besarnya THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan pekerja yang bermasa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan memperhitungkan, jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.