JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) telah mengeluarkan surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan mudik bersama. Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 ditujukan kepada para gubernur dan bupati juga walikota di seluruh Indonesia. Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Ketua Umum DPN Apindo, Pimpinan Konfederasi Serikat pekerja dan serikat buruh di Indonesia. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. "Harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," katanya dalam rilis pres yang diterima KONTAN, akhir pekan lalu.
THR maksimal dibayar 7 hari sebelum lebaran
JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) telah mengeluarkan surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan mudik bersama. Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 ditujukan kepada para gubernur dan bupati juga walikota di seluruh Indonesia. Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Ketua Umum DPN Apindo, Pimpinan Konfederasi Serikat pekerja dan serikat buruh di Indonesia. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. "Harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," katanya dalam rilis pres yang diterima KONTAN, akhir pekan lalu.