KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan membayarkan tunjangan hari raya atau THR untuk para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri mulai Mei 2021. Simak aturan, anggaran, jadwal pencairan hingga saran penggunaan THR PNS dan anggota TNI/Polri. THR adalah hak setiap pekerja baik swasta maupun PNS dan TNI/Polri. THR wajib diberikan oleh instansi maupun perusahaan menjelang perayaan hari besar keagamaan yang dianut oleh karyawan atau pegawainya. Bagi mereka pegawai atau karyawan yang beragama Islam, maka THR harus dicairkan sebelum tiba Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
THR PNS 2021 dibayar Mei, simak besaran, aturan & saran penggunaan
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan membayarkan tunjangan hari raya atau THR untuk para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri mulai Mei 2021. Simak aturan, anggaran, jadwal pencairan hingga saran penggunaan THR PNS dan anggota TNI/Polri. THR adalah hak setiap pekerja baik swasta maupun PNS dan TNI/Polri. THR wajib diberikan oleh instansi maupun perusahaan menjelang perayaan hari besar keagamaan yang dianut oleh karyawan atau pegawainya. Bagi mereka pegawai atau karyawan yang beragama Islam, maka THR harus dicairkan sebelum tiba Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.