THR PNS Paling Lambat Cair H-5 Lebaran, Berapa Nilainya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan anggota TNI/Polri. Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) PNS & ASN lain paling lambat H-5 Idul Fitri 1444 H / 2023. Lalu, berapa besaran THR 2023?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tunjangan hari raya (THR) PNS & ASN minimal sudah cair pada H-5 sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah.

Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan penerbitan peraturan presiden (perpres) mengenai pembayaran THR PNS tersebut. "(Cairnya THR ASN) ya sebelum Lebaran, masa setelah Lebaran? Tanggalnya belum, tapi sebelum Lebaran ya. Ya minimal H-5 sudah (cair) ini lah," ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (27/3/2023).


"Ya sekarang perpresnya sedang diproses ya. Kita tunggu saja," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, THR untuk karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Lebaran.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Perpres Pembayaran THR ASN

Ida menegaskan, dirinya akan menggelar konferensi pers khusus untuk menjelaskan ketentuan mengenai pembayaran THR. "(Paling lambat dibayarkan) ya H-7," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

"Besok (Selasa, 28 Maret) saya akan tandatangan surat edaran (SE) penetapan THR. Besok akan ditandatangani. Jadi besok saya undang temen temen untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR," jelasnya.

Ida melanjutkan, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan masa pembayaran THR atau terlambat membayarkan akan diawasi dan ada sanksinya. Kemenaker, kata Ida, akan terus membuka Satgas Pengawasan pembayaran THR.

Besaran THR PNS 2022

THR PNS adalah tunjangan yang  telah rutin diberikan saat Lebaran dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2022, THR PNS juga dicairkan. THR PNS 2022 diatur dalamPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Sesuai ketentuan di atas, pemberian THR Lebaran 2022 untuk PNS terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran tahun 2022:

Gaji pokok PNS Golongan I:

  • Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:

  • Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:

  • Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:

  • Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2022

Sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan adalah:

1. Tunjangan suami/istri PNS

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan anak PNS

Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000
5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
  • Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
  • Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
  • Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000
6. Tunjangan kinerja PNS

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Nilai tukin PNS bisa di atas 5x dari gaji pokok.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB: THR ASN Minimal H-5 Lebaran Sudah Cair"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto