KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara segera menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran THR PNS dilakukan mulai H-10 atau 10 hari sebelum perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Lalu, berapa nilai THR Lebaran 2022 untuk PNS dll? Dalam keterangan resmi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional. “Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (16/04/2022).
THR PNS Tahun 2022 Dibayar Mulai H-10 Lebaran, Ini Nilainya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara segera menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran THR PNS dilakukan mulai H-10 atau 10 hari sebelum perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Lalu, berapa nilai THR Lebaran 2022 untuk PNS dll? Dalam keterangan resmi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional. “Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (16/04/2022).