Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja harian lepas (PHL) dan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU). Pencairan THR sudah dilakukan sejak 24 Juni lalu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 1313 Tahun 2016 tentang Pemberian THR. Kepala Biro Administrasi Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah Achmad Firdaus mengatakan, THR diberikan sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. Oleh karena itu, kata dia, THR untuk PHL dan PPSU kali ini hanya diberikan kepada mereka yang merayakan hari raya Idul Fitri. "Per tanggal 24 Juni sudah diterbitkan untuk seluruh SKPD dan UKPD," kata Achmad di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip dari situs berita resmi milik Pemprov DKI Jakarta, Beritajakarta.com, Senin (27/6).
THR PPSU & PHL, DKI rogoh Rp 209 miliar
Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja harian lepas (PHL) dan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU). Pencairan THR sudah dilakukan sejak 24 Juni lalu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 1313 Tahun 2016 tentang Pemberian THR. Kepala Biro Administrasi Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah Achmad Firdaus mengatakan, THR diberikan sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. Oleh karena itu, kata dia, THR untuk PHL dan PPSU kali ini hanya diberikan kepada mereka yang merayakan hari raya Idul Fitri. "Per tanggal 24 Juni sudah diterbitkan untuk seluruh SKPD dan UKPD," kata Achmad di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip dari situs berita resmi milik Pemprov DKI Jakarta, Beritajakarta.com, Senin (27/6).