KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 kepada aparatur negara di pemerintah pusat senilai Rp 11,16 triliun hingga 10 Maret 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, THR PNS memang sudah digelontorkan namun realisasinya mungkin sebagian masih berjalan di lintas Kementerian dan Lembaga (K/L). “Bukan soal uang yang ada atau enggak, kadang-kadang kantornya belum minta ke kami, gitu aja. Kalau minta, langsung dicairkan,” ucap Purbaya dalam pelantikan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Selanjutnya, THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah disalurkan sebesar Rp 752,82 miliar kepada 295.054 pegawai.
Sementara itu, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima THR sebesar Rp 1,83 triliun untuk 461.119 personel. Adapun prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menerima THR sebesar Rp 2,23 triliun yang disalurkan kepada 452.874 personel. Selain itu, pemerintah juga menyalurkan THR bagi pegawai non-PNS atau PPNPN sebesar Rp 153,42 miliar kepada 39.486 pegawai. Secara keseluruhan, pembayaran THR tersebut telah dilakukan oleh 8.279 satuan kerja kementerian dan lembaga. Di sisi lain, penyaluran THR bagi pensiunan juga hampir seluruhnya selesai. Hingga 9 Maret 2026, dana yang telah disalurkan mencapai Rp 11,54 triliun kepada 3.618.884 pensiunan atau sekitar 94,63 persen dari total penerima. Baca Juga: INDEF: THR Lebaran 2026 Belum Tentu Dongkrak Daya Beli Masyarakat Penyaluran tersebut dilakukan melalui dua lembaga pengelola, yakni PT Taspen dan PT Asabri. Sedangkan PT Taspen telah menyalurkan Rp 10,09 triliun kepada 3.115.324 pensiunan atau sekitar 94,02 persen dari total penerima yang dikelola. Sementara itu, PT Asabri telah menyalurkan Rp 1,44 triliun kepada 503.560 pensiunan atau sekitar 99,13 persen dari total penerima.