JAKARTA. Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk mengatakan, nasib buruh di bulan Ramadan tahun ini semakin tidak menentu. Hal ini disebabkan ribuan buruh terancam tidak mendapat hak normatifnya berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Maruli, sebenarnya fenomena banyak buruh tak mendapat THR telah terjadi hampir setiap tahun. Sayangnya, selama ini tidak pernah ada sanksi dari pemerintah kepada pengusaha nakal. "Tentu saja ini karena pemerintah dan aparat hukum di negeri ini tidak mau menindak tegas pengusaha nakal," kata Maruli saat dihubungi KONTAN, Senin, (29/7). Tidak hanya itu, Maruli menambahkan, para pengusaha nakal biasanya juga memecat sepihak buruhnya secara semena-mena yang sedang menuntut hak. Namun, itu tidak membuat kaum buruh berhenti memperjuangkan haknya. "Seperti yang dilakukan oleh buruh PT Asian Collection dan PT USI Apparel di kawasan berikat nusantara (KBN) Marunda dan KBN Cakung yang hari ini melakukan aksi," kata Maruli. Menurut Maruli, kedua perusahaan ini enggan membayarkan THR sesuai dengan Permen No.94 tahun 1994. Ia mencontohkan PT USI Apparel yang beralamat di JI Bangka Blok D-30B, KBN Cakung Cilincing, Jakarta Utara.
THR tak dibayar, buruh kawasan berikat siap demo
JAKARTA. Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk mengatakan, nasib buruh di bulan Ramadan tahun ini semakin tidak menentu. Hal ini disebabkan ribuan buruh terancam tidak mendapat hak normatifnya berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Maruli, sebenarnya fenomena banyak buruh tak mendapat THR telah terjadi hampir setiap tahun. Sayangnya, selama ini tidak pernah ada sanksi dari pemerintah kepada pengusaha nakal. "Tentu saja ini karena pemerintah dan aparat hukum di negeri ini tidak mau menindak tegas pengusaha nakal," kata Maruli saat dihubungi KONTAN, Senin, (29/7). Tidak hanya itu, Maruli menambahkan, para pengusaha nakal biasanya juga memecat sepihak buruhnya secara semena-mena yang sedang menuntut hak. Namun, itu tidak membuat kaum buruh berhenti memperjuangkan haknya. "Seperti yang dilakukan oleh buruh PT Asian Collection dan PT USI Apparel di kawasan berikat nusantara (KBN) Marunda dan KBN Cakung yang hari ini melakukan aksi," kata Maruli. Menurut Maruli, kedua perusahaan ini enggan membayarkan THR sesuai dengan Permen No.94 tahun 1994. Ia mencontohkan PT USI Apparel yang beralamat di JI Bangka Blok D-30B, KBN Cakung Cilincing, Jakarta Utara.