KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara, yang akan mulai diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pelaksanaan THR tahun 2022 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. THR ini akan diberikan kepada 1,8 juta pegawai ASN pusat, 3,7 juta kepada ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan. “Kebijakan pemberian THR ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional,” tutur Sri Mulyani dalam Konperensi Pers THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4).
THR untuk PNS dan Pensiunan Akan Diberikan H-10 Lebaran, Ini Rincian Anggarannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara, yang akan mulai diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pelaksanaan THR tahun 2022 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. THR ini akan diberikan kepada 1,8 juta pegawai ASN pusat, 3,7 juta kepada ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan. “Kebijakan pemberian THR ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional,” tutur Sri Mulyani dalam Konperensi Pers THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4).