KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, kembali mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Yassierli menegaskan, sesuai regulasi yang berlaku, pengusaha dapat dikenai sanksi apabila THR tidak diberikan paling lambat H-7 menjelang Lebaran. "THR sudah ada regulasi, kalau tidak memberikan THR akan ada sanksi," urai Yassierli di Kantornya, Rabu (25/2/2026).
Selain itu, Menaker menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban THR bekerja sama dengan Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga: Badai PHK Jelang Lebaran, Serikat Pekerja: Ada Modus Hindari THR dan Ganti Pekerja "Kita sedang koordinasi dengan Kemensesneg untuk SE THR regulasinya, nanti saya doakan semuanya kepada THR ya," jelasnya.
KSPI Usulkan THR Dibayarkan 21 Hari Sebelum Lebaran
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar pencairan THR dilakukan 21 hari sebelum Idulfitri. Presiden KSPI, Said Iqbal, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan ruang manipulasi oleh perusahaan yang berpotensi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran demi menghindari kewajiban pemberian THR. “THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya dalam keterangan resmi diterima Kontan.co.id, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: Partai Buruh Minta THR Bebas Pajak, Menkeu Purbaya: Saya Tunggu Petunjuk Pak Prabowo! Desakan THR Bebas Pajak
Selain waktu pencairan, Said Iqbal juga menyoroti isu pajak penghasilan (PPh 21) atas THR. Ia menilai pemotongan pajak ini memberatkan pekerja, terutama karena biaya transportasi mudik cenderung meningkat setiap tahun.
"Uang THR sudah habis, nah ini dikenakan pajak lagi, dipotong pajak. Kami mendesak, Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21, atau pajak penghasilan 21," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News