Three Arrows Capital Dinyatakan Gagal Bayar Rp 9,9 Triliun oleh Voyager Digital



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hedge fund Three Arrows Capital resmi dinyatakan default oleh broker kripto Voyager Digital pada Senin (27/6). Ini karena perusahaan ini gagal melakukan pembayaran atas pinjaman senilai lebih dari US$ 665 juta setara dengan Rp 9,9 triliun. Ini menjadi tanda baru gejolak keuangan yang telah mengguncang dunia cryptocurrency dan membuat nilai token telah anjlok.

Voyager mengatakan Three Arrows Capital akan memulihkan dana yang dipinjamkan dalam bentuk bitcoin 15.250 BTC dan US$ 350 juta dalam bentuk stablecoin USDC, sebuah token digital yang nilainya dipatok terhadap dolar.

Baca Juga: Level US$ 18.000 Jadi Area Paling Menarik untuk Akumulasi Bitcoin

“Kami bekerja dengan rajin dan cepat untuk memperkuat neraca kami dan mengejar opsi sehingga kami dapat terus memenuhi permintaan likuiditas pelanggan,” kata Kepala Eksekutif Voyager Stephen Ehrlich seperti dikutip Washington Post.

Perusahaan mengatakan sedang dalam diskusi dengan penasihat untuk meninjau upaya hukum. Three Arrows Capital tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Kondisi ini makin parah lantaran, para pemain industri dan investor bersiap menghadapi “crypto winter” setelah jatuhnya harga dan pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba. Di tengah rasa skeptisisme yang memuncak menjadi kecaman di antara para kritikus dan pengamat pasar. Tingkat keterkaitan industri yang tinggi juga telah memunculkan tanda-tanda peringatan. 

Banyak perusahaan berinvestasi dengan uang pinjaman. Selain itu, risiko investor karena kegagalan di satu institusi dapat mengalir ke institusi lain.

Di seluruh industri, investor telah mengalami kerugian yang mengejutkan. Cryptocurrency paling menonjol, bitcoin diperdagangkan Senin sekitar US$ 20.700, jauh dari harga puncak pada November 2021 di US$ 69.000. Sementara itu, kapitalisasi pasarnya berada tepat di bawah US$ 1 triliun padahal tujuh bulan lalu, angka itu mendekati US$ 3 triliun.

Baca Juga: Tengok daftar investasi bodong yang dirilis OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Avanty Nurdiana