KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas (threshold) pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang menjadi US$ 500 per orang dari sebelumnya US$ 250 per orang. Kemenkeu menghapus kategori keluarga sebesar US$ 1.000 per keluarga. Hal tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. PMK baru yang menatur beleid itu kini tengah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi (Kemenkumham) dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
Threshold barang penumpang naik, penerimaan aman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas (threshold) pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang menjadi US$ 500 per orang dari sebelumnya US$ 250 per orang. Kemenkeu menghapus kategori keluarga sebesar US$ 1.000 per keluarga. Hal tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. PMK baru yang menatur beleid itu kini tengah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi (Kemenkumham) dan berlaku sejak tanggal diundangkan.