KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mewajibkan perbankan untuk memberikan data transaksi kartu kredit nasabah masing-masing kepada otoritas pajak. Rencananya, data ini wajib disampaikan ke DJP paling lambat akhir April 2019. Data kartu kredit yang disampaikan kepada Ditjen Pajak adalah data kartu kredit untuk tagihan selama tahun 2018 dengan total tagihan selama setahun paling sedikit Rp 1 miliar. Namun demikian, Ditjen Pajak masih mempertimbangkan threshold minimum tersebut. Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, batasan itu belum mantap bakal diterapkan oleh Ditjen Pajak.
Threshold Rp 1 miliar untuk kewajiban data kartu kredit masih dirundingkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mewajibkan perbankan untuk memberikan data transaksi kartu kredit nasabah masing-masing kepada otoritas pajak. Rencananya, data ini wajib disampaikan ke DJP paling lambat akhir April 2019. Data kartu kredit yang disampaikan kepada Ditjen Pajak adalah data kartu kredit untuk tagihan selama tahun 2018 dengan total tagihan selama setahun paling sedikit Rp 1 miliar. Namun demikian, Ditjen Pajak masih mempertimbangkan threshold minimum tersebut. Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, batasan itu belum mantap bakal diterapkan oleh Ditjen Pajak.