TI pangkas biaya di industri asuransi 10%-20%



JAKARTA. Pemanfaatan teknologi informasi dalam industri asuransi diyakini mampu memangkas biaya operasional 10% hingga 20%. Sebab dengan teknologi informasi, bisa menyederhanakan pekerjaan, memberikan nilai tambah dan mengurangi biaya transaksi dan proses penerbitan polis.

Ketua Dewan Asuransi Indonesia sekaligus Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hendrisman Rahim mengatakan, pemanfaatan TI dalam bisnis bank, pariwisata, transportasi bukan hal baru. Bahkan, bersifat mutlak. Tren ini juga menular ke bisnis asuransi, jiwa maupun kerugian.

TI merupakan salah satu perangkat infrastruktur yang tidak dapat dihindari keberadaannya di era dunia digital saat ini. Sistem ini memperbaiki efisiensi dan efektivitas. Misalnya, dalam penerapan sistem pengambilan keputusan dan membangun data warehouse untuk business inteligence, serta mengembangkan e-commerce.


Saat ini, seluruh perusahaan asuransi jiwa sudah memanfaatkan TI dalam bisnis mereka, terutama untuk sistem penyimpanan basis data dan pengolahan data. "Peran TI ini menekan biaya komisi, premi juga bisa lebih murah dan 10% - 20% bisa menekan biaya operasional bisnis asuransi," ujarnya, Selasa (17/3).

Berdasarkan data AAJI, sebanyak 90% dari total pelaku usaha asuransi jiwa di Tanah Air sudah memiliki website. Lima situs teratas yang tercatat laris manis dikunjungi pengguna internet (web traffic terpadat) adalah Prudential Indonesia, Commonwealth Life, Allianz Indonesia, dan Great Eastern, serta Manulife.

Namun demikian, kata Hendrisman, belum banyak website perusahaan asuransi ini yang melayani transaksi penjualan produk asuransi secara elektronik. Berdasarkan catatan KONTAN, perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi secara online, antara lain Central Asia Financial lewat brand Jagadiri, AIG Insurance, dan Adira Insurance.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, distribusi produk asuransi melalui dunia maya menghasilkan polis elektronik alias e-polis. Jelas saja, biaya operasional bisa ditekan. "E-polis ini legal karena diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan," terang dia.

Di sisi lain, dukungan TI dalam memenuhi tuntutan perkembangan bisnis asuransi dari sisi infrastruktur jaringan, keamanan, basis data, serta kolaborasi dengan pihak lain yang dapat memberikan kemudahan bagi nasabah dalam mengakses informasi dan bertransaksi kapan dan dimana pun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa