JAKARTA. Keputusan Presiden (Keppres) soal insentif bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ternyata tak cuma mengatur soal subsidi bunga dan jaminan pinjaman. Beleid ini juga menjadi payung hukum pemberian hibah sebesar Rp 2 juta per sambungan rumah tangga bagi 22 PDAM yang kinerjanya sehat. Tapi, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedy S. Priatna bilang, Pemerintah baru mengucurkan hibah itu setelah PDAM membangun sambungan. Sambungan ini pun harus beroperasi dulu dengan baik selama tiga bulan. Menurut Dedy, tidak semua PDAM akan mendapat fasilitas hibah Rp 2 juta per sambungan. Hanya PDAM yang sehat dan telah menjalani program restrukturisasi utang yang akan mendapat insentif ini. Agar restrukturisasinya dinyatakan layak, PDAM harus memenuhi beberapa syarat. Misalnya, memiliki tarif yang sudah sesuai skala keekonomian serta mampu melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam penentuan manajemennya. Sayangnya, Dedy mengaku tidak ingat PDAM mana saja yang akan berhak mendapatkan hibah itu.
Tiap Sambungan PDAM Bakal Menggaet Hibah Rp 2 Juta
JAKARTA. Keputusan Presiden (Keppres) soal insentif bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ternyata tak cuma mengatur soal subsidi bunga dan jaminan pinjaman. Beleid ini juga menjadi payung hukum pemberian hibah sebesar Rp 2 juta per sambungan rumah tangga bagi 22 PDAM yang kinerjanya sehat. Tapi, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedy S. Priatna bilang, Pemerintah baru mengucurkan hibah itu setelah PDAM membangun sambungan. Sambungan ini pun harus beroperasi dulu dengan baik selama tiga bulan. Menurut Dedy, tidak semua PDAM akan mendapat fasilitas hibah Rp 2 juta per sambungan. Hanya PDAM yang sehat dan telah menjalani program restrukturisasi utang yang akan mendapat insentif ini. Agar restrukturisasinya dinyatakan layak, PDAM harus memenuhi beberapa syarat. Misalnya, memiliki tarif yang sudah sesuai skala keekonomian serta mampu melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam penentuan manajemennya. Sayangnya, Dedy mengaku tidak ingat PDAM mana saja yang akan berhak mendapatkan hibah itu.