JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menyelesaikan permasalahan hukum Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Tatang Budie Utama Razak menuturkan bahwa WNI yang memiliki kasus hukum ini didominasi oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Berdasarkan data yang diperoleh KONTAN, tahun 2011 terdapat 38.800 kasus hukum yang dialami WNI di Luar Negeri. Dari jumlah itu yang terselesaikan mencapai 80,97%. Dari total tersebut kasus hukum yang menimpa TKI porsinya mencapai 53,81% atau sebanyak 20.921 kasus. Setahun berselang, yakni pada tahun 2012 terdapat 19.218 kasus yang dilakukan oleh WNI dan hanya selesai 76,86%. Dari jumlah itu, lagi-lagi kasus yang menimpa TKI mencapai 11.232 atau 58,45%.
Tiap tahun, jumlah TKI berkasus terus menurun
JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menyelesaikan permasalahan hukum Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Tatang Budie Utama Razak menuturkan bahwa WNI yang memiliki kasus hukum ini didominasi oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Berdasarkan data yang diperoleh KONTAN, tahun 2011 terdapat 38.800 kasus hukum yang dialami WNI di Luar Negeri. Dari jumlah itu yang terselesaikan mencapai 80,97%. Dari total tersebut kasus hukum yang menimpa TKI porsinya mencapai 53,81% atau sebanyak 20.921 kasus. Setahun berselang, yakni pada tahun 2012 terdapat 19.218 kasus yang dilakukan oleh WNI dan hanya selesai 76,86%. Dari jumlah itu, lagi-lagi kasus yang menimpa TKI mencapai 11.232 atau 58,45%.