JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menyelesaikan permasalahan hukum Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Tatang Budie Utama Razak menuturkan bahwa WNI yang memiliki kasus hukum ini didominasi oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Berdasarkan data yang diperoleh KONTAN, tahun 2011 terdapat 38.800 kasus hukum yang dialami WNI di Luar Negeri. Dari jumlah itu yang terselesaikan mencapai 80,97%. Dari total tersebut kasus hukum yang menimpa TKI porsinya mencapai 53,81% atau sebanyak 20.921 kasus. Setahun berselang, yakni pada tahun 2012 terdapat 19.218 kasus yang dilakukan oleh WNI dan hanya selesai 76,86%. Dari jumlah itu, lagi-lagi kasus yang menimpa TKI mencapai 11.232 atau 58,45%.
Sedangkan di tahun ini, sampai dengan Agustus 2013 telah terjadi 11.879 kasus hukum yang dilakukan WNI dan baru terselesaikan sebanyak 51,34%. Dari jumlah itu kasus yang melibatkan TKI mencapai 8.300 atau 87,51%. Tatang mengatakan kasus hukum yang dilakukan TKI sejatinya mengalami tren menurun dari tahun ke tahun. Hal itu dikarenakan pemerintah saat ini sudah lebih ketat dalam mengirimkan TKI ke negara tujuan. Selain ada kewajiban medical check up yang menjamin sehat fisik dan mental para TKI, ada juga Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) soal pelatihan bagi TKI yang akan diberangkatkan. "Kami juga punya pengacara tetap di luar negeri, di sisi lain Presiden dan Menakertrans melakukan jalur diplomasi ke negara tempat TKI itu berperkara," katanya. Tatang mengatakan sepanjang 2011-2013 ini sudah ada 136 WNI yang bebas dari hukuman mati. Rinciannya 41 di Arab Saudi, 69 di Malaysia, 2 di Iran, 22 di China, dan 2 di Singapura.