KONTAN.CO.ID - Mencegah varian baru virus corona masuk, pemerintah memperketat setiap WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia. Berikut ini yang harus Anda lakukan saat tiba dari luar negeri. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib melakukan RT-PCR, vaksinasi dosis lengkap, serta karantina dengan rentang waktu antara 5 hari dan 14 hari, tergantung pada eskalasi kasus di negara asal. Ketentuan baru ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Titik Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional, yang berlaku 13 Oktober lalu.
Tiba dari luar negeri saat pandemi COVID-19, ini yang harus Anda lakukan
KONTAN.CO.ID - Mencegah varian baru virus corona masuk, pemerintah memperketat setiap WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia. Berikut ini yang harus Anda lakukan saat tiba dari luar negeri. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib melakukan RT-PCR, vaksinasi dosis lengkap, serta karantina dengan rentang waktu antara 5 hari dan 14 hari, tergantung pada eskalasi kasus di negara asal. Ketentuan baru ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Titik Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional, yang berlaku 13 Oktober lalu.