JAKARTA. Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI Muhammad Yasin mengatakan, tidak ada batas terkecil dalam menerima gratifikasi oleh seorang penghulu yang digaji oleh Negara. Hal tersebut sesuai dengan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Berdasarkan Pasal 12 B, tidak disebutkan batas terkecil. Setiap penerimaan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri dianggap gratifikasi jika berkaitan dengan jabatannya," kata Yasin dalam jumpa wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/12). Lebih lanjut Yasin bilang, setiap penghulu yang menerima gratifikasi harus segera melaporkan ke KPK. Namun, penghulu bisa terhindari dari Pasal 12 B, apabila melaporkan penerimaan gratifikasi 30 hari setelah menerima gratifikasi itu.
Tidak ada batas terkecil gratifikasi bagi penghulu
JAKARTA. Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI Muhammad Yasin mengatakan, tidak ada batas terkecil dalam menerima gratifikasi oleh seorang penghulu yang digaji oleh Negara. Hal tersebut sesuai dengan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Berdasarkan Pasal 12 B, tidak disebutkan batas terkecil. Setiap penerimaan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri dianggap gratifikasi jika berkaitan dengan jabatannya," kata Yasin dalam jumpa wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/12). Lebih lanjut Yasin bilang, setiap penghulu yang menerima gratifikasi harus segera melaporkan ke KPK. Namun, penghulu bisa terhindari dari Pasal 12 B, apabila melaporkan penerimaan gratifikasi 30 hari setelah menerima gratifikasi itu.