KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Dualisme kepemimpinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam sempat menjadi perbincangan. Meski begitu, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Edy Putra Irawady mengaku tak mengalami dualisme tersebut selama menjabat sebagai Kepala BP Batam. "Saya selama 7 bulan tidak mengalami itu. Kota Batam itu ada lebih 116 pulau. Semua kegiatan pemerintahan dipimpin oleh walikota termasuk 8 pulau sebagai kawasan strategis nasional dengan status KPBPB," ujar Edy kepada Kontan.co.id, Selasa (20/8). Baca Juga: PHK Melanda Batam, Ini Penyebabnya premium Edy menambahkan, urusan pemerintah dan kegiatan ekonomi masyarakat di KPBPB menjadi tanggung jawab walikota berdasarkan kewenangan sub urusan dari UU 23/2014. "BP batam mejalankan kewenangan investasi berdasarkan di atas 8 pulau bagian dari Kota Batam itu berdasarkan pelimpahan atau pendelegasian kewenangan sektor dari UU 25 tahun 2007," tambah Edy. Dia pun mengatakan, bila investor ingin melakukan investasi di KPBPB Batam, maka perizinan dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) sehungga tidak perlu melalui BP Batam atau pemerintah Kota Batam. Lebih lanjut, Edy pun mengatakan BP Batam tidak memiliki kewenangan dalam mengurus investasi di di 108 pulau lain di Kota Batam atau di luar KPBPB.
Tidak ada dualisme kepemimpinan di Batam
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Dualisme kepemimpinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam sempat menjadi perbincangan. Meski begitu, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Edy Putra Irawady mengaku tak mengalami dualisme tersebut selama menjabat sebagai Kepala BP Batam. "Saya selama 7 bulan tidak mengalami itu. Kota Batam itu ada lebih 116 pulau. Semua kegiatan pemerintahan dipimpin oleh walikota termasuk 8 pulau sebagai kawasan strategis nasional dengan status KPBPB," ujar Edy kepada Kontan.co.id, Selasa (20/8). Baca Juga: PHK Melanda Batam, Ini Penyebabnya premium Edy menambahkan, urusan pemerintah dan kegiatan ekonomi masyarakat di KPBPB menjadi tanggung jawab walikota berdasarkan kewenangan sub urusan dari UU 23/2014. "BP batam mejalankan kewenangan investasi berdasarkan di atas 8 pulau bagian dari Kota Batam itu berdasarkan pelimpahan atau pendelegasian kewenangan sektor dari UU 25 tahun 2007," tambah Edy. Dia pun mengatakan, bila investor ingin melakukan investasi di KPBPB Batam, maka perizinan dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) sehungga tidak perlu melalui BP Batam atau pemerintah Kota Batam. Lebih lanjut, Edy pun mengatakan BP Batam tidak memiliki kewenangan dalam mengurus investasi di di 108 pulau lain di Kota Batam atau di luar KPBPB.