Tidak ada izin kehutanan hingga 6 bulan kedepan



JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan moratorium izin penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan selama empat hingga enam bulan ke depan. Kebijakan tersebut dilakukan guna memperbaiki sistem penataan regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan penggunaan kawasan hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kebijakan ini diambil karena adanya perubahan nomenklatur dari yang sebelumnya adalah Kementerian Kehutanan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Menurutnya, izin penggunaan kawasan hutan dalam kurun waktu tersebut tidak akan diberikan untuk pelaku bisnis, kecuali untuk kepentingan publik.


"Dalam rangka penataan ini maka seluruh perizinan kita hold dulu, sampai dengan SOP atau prosedur perizinan dan termasuk integrasi seperti diharapkan bapak Presiden," kata Siti di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/11).

Upaya ini merupakan salah satu rencana aksi dari Nota Kesepakatan Bersama (NKB) antara KPK dengan 12 kementerian dan lembaga, termasuk salah satunya dengan kementerian yang kini dipimpin oleh politisi Partai Nasional Demokrat itu. Adapun dalam NKB yang telah disepakati sejak dua tahun lalu.

Dalam NKB tersebut menurut Siti, kementeriannya telah  melakukan ekspose di delapan provinsi tentang penggunaan kawasan  hutan termasuk, termasuk dengan indikasi permasalahan perizinan yang tidak sesuai prosedur. Temuan tersebut kini tengah dalam tahap dilakukan penyelidikan indikasi pelanggaran yang dilakukan 13 perusahaan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membicarakan tindak lanjut dan penyelesaian permasalahan-permasalahan yang terjadi di sektor kehutanan tersebut. Salah satunya kata Bambang, melalui pembuatan SOP yang lebih terperinci untuk menghindari tumpang tindih antara peraturan kehutanan dan agraria. 

"Jadi ada kelanjutan petunjuk-petunjuk teknis yang lebih rinci yang perlu dilakukan secara bersama juga," imbuh Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan