JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan moratorium izin penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan selama empat hingga enam bulan ke depan. Kebijakan tersebut dilakukan guna memperbaiki sistem penataan regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan penggunaan kawasan hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kebijakan ini diambil karena adanya perubahan nomenklatur dari yang sebelumnya adalah Kementerian Kehutanan. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Menurutnya, izin penggunaan kawasan hutan dalam kurun waktu tersebut tidak akan diberikan untuk pelaku bisnis, kecuali untuk kepentingan publik.
Tidak ada izin kehutanan hingga 6 bulan kedepan
JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan moratorium izin penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan selama empat hingga enam bulan ke depan. Kebijakan tersebut dilakukan guna memperbaiki sistem penataan regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan penggunaan kawasan hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kebijakan ini diambil karena adanya perubahan nomenklatur dari yang sebelumnya adalah Kementerian Kehutanan. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Menurutnya, izin penggunaan kawasan hutan dalam kurun waktu tersebut tidak akan diberikan untuk pelaku bisnis, kecuali untuk kepentingan publik.