JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan moratorium izin penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan selama empat hingga enam bulan ke depan. Kebijakan tersebut dilakukan guna memperbaiki sistem penataan regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan penggunaan kawasan hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kebijakan ini diambil karena adanya perubahan nomenklatur dari yang sebelumnya adalah Kementerian Kehutanan. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Menurutnya, izin penggunaan kawasan hutan dalam kurun waktu tersebut tidak akan diberikan untuk pelaku bisnis, kecuali untuk kepentingan publik.
"Dalam rangka penataan ini maka seluruh perizinan kita hold dulu, sampai dengan SOP atau prosedur perizinan dan termasuk integrasi seperti diharapkan bapak Presiden," kata Siti di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/11). Upaya ini merupakan salah satu rencana aksi dari Nota Kesepakatan Bersama (NKB) antara KPK dengan 12 kementerian dan lembaga, termasuk salah satunya dengan kementerian yang kini dipimpin oleh politisi Partai Nasional Demokrat itu. Adapun dalam NKB yang telah disepakati sejak dua tahun lalu.