JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak akan mengeluarkan jurus baru untuk mendongkrak pemasukan pajak properti. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Dadang Suwarna bilang, pihaknya tidak memiliki kiat khusus menagih pajak kepada perusahaan properti. Untuk menagih tunggakan pajak, sejatinya kantor pajak bisa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Jika tidak dibayar maka akan mengeluarkan Surat Paksa, penyitaan, dan lelang. "Kami target di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Rp 40 triliun per tahun," katanya, Kamis (13/3). Seperti diketahui DJP telah melakukan pemeriksaan pajak properti mulai Agustus 2013, namun dari pemeriksaan itu nilai SKP diterbitkan masih mini, tak sampai Rp 1 triliun.
Tidak ada jurus baru DJP menarik pajak properti
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak akan mengeluarkan jurus baru untuk mendongkrak pemasukan pajak properti. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Dadang Suwarna bilang, pihaknya tidak memiliki kiat khusus menagih pajak kepada perusahaan properti. Untuk menagih tunggakan pajak, sejatinya kantor pajak bisa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Jika tidak dibayar maka akan mengeluarkan Surat Paksa, penyitaan, dan lelang. "Kami target di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Rp 40 triliun per tahun," katanya, Kamis (13/3). Seperti diketahui DJP telah melakukan pemeriksaan pajak properti mulai Agustus 2013, namun dari pemeriksaan itu nilai SKP diterbitkan masih mini, tak sampai Rp 1 triliun.