JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indarayana mengungkapkan, narapidana kasus korupsi tidak ada yang mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun Ke-69 RI pada 17 Agustus mendatang. Alasannya, mereka tidak memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. "Kalau memenuhi syarat, dapat. Tapi, sepanjang yang saya tahu, di PP 99 itu, tidak ada yang memenuhi syarat," ujar Denny seusai menghadiri pembacaan pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8). Denny mengatakan, koruptor sebenarnya berhak mendapatkan remisi. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan PP 99/2012, yakni bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Tidak ada koruptor dapat remisi 17 Agustus
JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indarayana mengungkapkan, narapidana kasus korupsi tidak ada yang mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun Ke-69 RI pada 17 Agustus mendatang. Alasannya, mereka tidak memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. "Kalau memenuhi syarat, dapat. Tapi, sepanjang yang saya tahu, di PP 99 itu, tidak ada yang memenuhi syarat," ujar Denny seusai menghadiri pembacaan pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8). Denny mengatakan, koruptor sebenarnya berhak mendapatkan remisi. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan PP 99/2012, yakni bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.